Bab
1
Pendahuluan
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual, dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan, dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan, dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku, dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Tujuan
Tujuan penulis menulis artikel ini adalah untuk
mengetahui kecenderungan atau kearah mana kah kita berorientasi terhadap budaya
di indonesia.
Bab
2
Isi
Nilai-nilai Budaya
Istilah ini, merujuk kepada penyebutan unsur-unsur kebudayaan yang merupakan pusat dari semua unsur yang lain. Nilai-nilai kebudayaan yaitu gagasan-gagasan yang telah dipelajari oleh warga sejak usia dini, sehingga sukar diubah. Gagasan inilah yang kemudian menghasilkan berbagai benda yang diciptakan oleh manusia berdasarkan nilai-nilai, pikiran, dan tingkahlakunya.
Istilah ini, merujuk kepada penyebutan unsur-unsur kebudayaan yang merupakan pusat dari semua unsur yang lain. Nilai-nilai kebudayaan yaitu gagasan-gagasan yang telah dipelajari oleh warga sejak usia dini, sehingga sukar diubah. Gagasan inilah yang kemudian menghasilkan berbagai benda yang diciptakan oleh manusia berdasarkan nilai-nilai, pikiran, dan tingkahlakunya.
Dari pengertian diatas saya mencoba menjelaskan
tentang adat istiadat dimana orientasi nilai budaya adat istiadat termasuk
kedalam sesuatu yang telah turun – temurun atau dipelajari sejak usia dini
sehingga sulit untuk dirubah
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Adat diartikan sebagai aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Contoh jika kita menyatakan ( menurut adat daerah ini tidak boleh duduk di depan pintu). Sedangkan Istiadat diartikan segala aturan (tindakan) yang sudah menjadi kebiasaan secara turun temurun, jadi dapat disimpulkan adat istadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun menurun dari generasi satu ke generasi yang lain sebagai warisan sehingga kuat intergrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
Dalam ilmu antropologi adat merupakan
wujud ideal dari kebudayaan. Secara lengkap wujud itu dapat kita sebut adat
tata kelakuan, karena adat berfungsi sebagai pengatur kelakuan. suatu
contoh dari adat ialah aturan sopan santun untuk datang bertamu. Adapun adat
dapat dibagi lebih khusus dalam empat tingkatan yaitu:
1. Tingkat
nilai budaya
Pada
tingkat nilai budaya ini merupakan lapisan yang paling abstrak dan luas ruang
lingkupnya. Tingkat ini adalah ide-ide yang mengkonsepsikan hal-hal yang paling
bernilai dalam kehidupan masyarakat. Konsepsi-konsepsi serupa itu biasanya luas
dan kabur tetapi walaupun demikian, justru karena kabur dan tidak rasional,
biasanya berakar dalam bagian emosional dari alam jiwa manusia. Tingkat ini
dapat kita sebut sistem nilai-budaya.
2.Tingkat
norma-norma
Tingkat adat yang kedua
dan lebih konkret adalah sistem norma. Norma-norma itu adalah nilai-nilai
budaya yang sudah terkait kepada peranan-peranan tertentu dari manusia dalam masyarakat.
Peranan manusia dalam kehidupannya adalah banyak dan manusia sering berubah dari
saat ke saat, dari hari ke hari. Pada suatu saat ia berperanan sebagai orang
atasan, saat kemudian berperanan sebagai orang bawahan, pada suatu hari ia
berperanan sebagai guru, pada hari lain ia adalah pemimpin partai politik. Tiap
peranan membawakan baginya sejumlah norma atau sopan santun yang menjadi
pedoman bagi kelakuannya dalam hal memainkan peranannya yang bersangkutan.
Jumlah norma dalam suatu kebudayaan lebih banyak daripada jumlah
nilai-budayanya.
3. Tingkat
hukum
Tingkat
adat yang ketiga dan yang lebih konkret lagi adalah sistem hukum (baik hukum
adat maupun hukum tertulis). Hukum sudah jelas mengenai bermacam-macam sektor
hidup yang sudah ada batas-batas ruang-lingkupnya. Jumlah undang-undang hukum
dalam suatu masyarakat sudah jauh lebih banyak daripada jumlah norma yang
menjadi pedomannya
4.Tingkat
aturan khusus.
Tingkat adat yang keempat adalah aturan-aturan khusus
yang mengatur aktivitas-aktivitas yang amat jelas dan terbatas ruang-lingkupnya
dalam kehidupan masyarakat. Itulah sebabnya aturan-aturan khusus ini amat
konkret sifatnya dan banyak di antaranya terkait dalam sistem hukum. Contohnya
adalah peraturan lalu-lintas. Contoh dari aturan khusus yang tidak tersangkut
ke dalam sistem hukum adalah misalnya aturan sopan-santun
B. Gambaran Norma dan
Hukum Dalam Adat Istiadat
Norma merupakan
aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan
menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Norma
terbagi menjadi dua macam isi:
1.
Perintah
yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibatnya-akibatnya dipandang baik.
2.
larangan
yaitu keharusan yang tidak berbuat
sesuatu oleh karena itu akibat-akibatnya tidak di pandang baik.
jadi norma adalah ketentuan-ketentuan baik buruknya prilaku manusia di
tengah pergaulan kehidupan masyarakat dengan menetukan perangkat perangkat
akturan yang besifat perintah dan anjuran serta larangan-larangan dalam hidup
bermasyarakat.
Norma
dalam adat istiadat lahir karena adanya interaksi social dalam masyarakat.
Masyarakat yang berinteraksi membutuhkan aturan , tata pergaulan yang dapat
mengatur mereka untuk mencapai suasana yang diharapkan, yaitu tertib dan
teratur. untuk mencapainya maka dibentuklah norma sebagai pedoman yang dapat
digunakan untuk mengatur pola perilaku dan tata kelakuan yang akhirnya
disepakati bersama oleh anggota kelompok masyarakat tersebut.
Bab
3
Penutup
Kesimpulan
Dari artikel yang telah penulis buat kesimpulanya
adalah kita sebagai bangsa indonesia harus berorientasi kepada nilai budaya
kita sendiri yaitu contoh nya adat dan istiadat yang merupakan warisan atau
telah diturunkan sejak dini dan secara turun temurun dan bersifat abadi bila
dilestarikan.
Saran
kita seharusnya bangga terhadap orientassi nilai kebudayaan yang kita miliki yaitu adat dan istiadat nya , harapan saya untuk kedepanya semoga adat dan istiadat akan tetap ada dan tidak hilang begitu saja oleh perkembangan zaman.
kita seharusnya bangga terhadap orientassi nilai kebudayaan yang kita miliki yaitu adat dan istiadat nya , harapan saya untuk kedepanya semoga adat dan istiadat akan tetap ada dan tidak hilang begitu saja oleh perkembangan zaman.
0 komentar: