Didalam internet
tentu nya terdapat hukum-hukum yang menaungi nya salah satu nya adalah Hukum
Privasi dan juga Hak Cipta. Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas
kedua hukum diatas , tanpa berlama-lama lagi mari disimak pembahasan nya :
Hukum
Privasi merupakan hak pemegang hak cipta yang membatasi penggandaan tidak sah
atau suatu ciptaan yang hak tersebut terbatas dan secara privasi hanya pada
suatu lingkup tertentu serta biasanya menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan.
Pada
dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau
perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapat didukung oleh
peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadi kekosongan
hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam
penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan
Undang
– Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga
ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan
sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada
ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum
konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam dunia cyber adalah
kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat
elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula
sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan
e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya
disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Hukum Privasi pada web merupakan sebuah kebebasan seseorang
untuk mengutarakan pendapat, berkomunikasi, dan lain-lain. Namun pada dasarnya
kita tidak diperbolehkan memojokkan suatu pihak melalui Dunia Maya karena dapat
dituntut oleh pasal UU ITE dan juga pasal tentang Pencemaran Nama Baik.
Hukum Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sebuah website terdapat elemen-elemen yang mengandung
hak kekayaan intelektual (HKI).Undang-undang
nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta melindungi secara otomatis tanpa harus
mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) baik
desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan
perbanyakan (copying) oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak cipta-nya
yang sah. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta sepanjang desain dan konten
website tersebut merupakan hasil karya sendiri yang original. Adapun untuk
logo, nama produk/jasa (brand), icon dan slogan,perlindungannya
diatur oleh undang-undang merek apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat
1 Undang-undang merek No. 15 tahun 2001).
Sebuah website dapat terdiri dari
elemen-elemen berikut:
Desain website.
Konten (isi) website, dapat berupa
teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan music, video, database dan
software.
Logo, nama usaha, merek produk/jasa,
simbol dan slogan;Nama domain.
Fitur-fitur dengan teknologi web
misalnya search engines, sistem online shopping, sistem navigasi,
dll.
Walaupun
pendaftaran sebuah website tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak
cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan
pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih
menguntungkan pemegang hak cipta terutama dalam hal pembelaan hak apabila
terjadi sengketa atau pembajakan.
Hak
Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan
tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat 2
UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30
ayat 3 UUHC).
Dengan
demikian kita sangat perlu untuk mendaftarkan hak cipta kita jika ada masalah
tentang pembajakan atau sengketa dalah masalah karaya yang kita telah buat
dapat kita perlindungan dari apa yang kita buat dan hak atas karya yang kita
buat.
Sumber :
0 komentar: